Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat
dan Peraturan Dalam Masyarakat
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu
sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat
manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan
hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap
manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan
dan mengatasi bahaya - bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar
manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan interaksi dengan teman - teman
kalian, bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga
bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut
“kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang
menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi.
Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak
menyenangkan, yaitu jika kepentingan - kepentingan yang bertemu bersaingan atau
berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik
barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan
antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena
kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu
dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap
kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat
dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Sebagai manusia yang menuntut jaminan kelangsungan
hidupnya, harus diingat pula manusia adalah mahluk sosial. Menurut Aristoteles,
manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans
Kelsen “man is a social and politcal being” artinya manusia itu adalah makhluk
sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam
masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai makhluk sosial itu
selalu berorganisasi.
Kehidupan dalam kebersamaan(ko-eksistensi)berarti
adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan
yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial. Yang
dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari
kehadirannya masing - masing. Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi
interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi - relasi sosial (a web of
social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat
menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu
ketertiban.
Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat
berlain - lainan karena norma - norma yang mendukung masing - masing tatanan
mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur
setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau
kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.
Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari
melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial
mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam
masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan
sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang
menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap
manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan
hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin.
Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing. Tata
itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari
bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.
Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut
isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan
larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi
seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik.
Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat
sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam -
macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam - macam norma yang telah dikenal
luas ada empat, yaitu:
Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber
dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman
dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama
ini diantaranya ialah:
1. “Kamu dilarang
membunuh”.
2. “Kamu dilarang mencuri”.
3. “Kamu harus patuh kepada
orang tua”.
4. “Kamu harus beribadah”.
5. “Kamu jangan menipu”.
Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari
manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat
penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh
seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. “Kamu tidak boleh
mencuri milik orang lain”.
2. “Kamu harus berlaku
jujur”.
3. “Kamu harus berbuat baik
terhadap sesama manusia”.
4. “Kamu dilarang membunuh
sesama manusia”.
Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu
sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat
saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah
dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang
bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan,
atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut
sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi
seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan
hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan
bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh
norma ini diantaranya ialah :
1. “Berilah tempat terlebih
dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita
yang tua, hamil atau membawa bayi”.
2. “Jangan makan sambil
berbicara”.
3. “Janganlah meludah di
lantai atau di sembarang tempat” dan.
4. “Orang muda harus
menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam
masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh
pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan
berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan
hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang
sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula
yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun
Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang
suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun,
sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh
lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa
berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan
agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya
berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan -
peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan
dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. “Barang siapa dengan
sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan
hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
2. “Orang yang ingkar janji
suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya
jual beli.
3. “Dilarang mengganggu
ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang
tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik
yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang
diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat
mengikat bagi warga negara.
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur
oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan,
serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti
dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara
hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah
sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak
mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum,
misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya.
Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam
masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga
berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum.
Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat
dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan.
Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan
sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan
masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang -
undangan.
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah -
perintah dan larangan - larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu,
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu
kalian ketahui unsur - unsur dan ciri - ciri hukum, yaitu :'
§ Unsur - unsur hukum di
antaranya ialah :
1. Peraturan mengenai
tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan
oleh badan - badan resmi yang berwajib;
3. Peraturan itu pada
umumnya bersifat memaksa, dan
4. Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
§ Ciri - ciri hukum
yaitu :
1. Adanya perintah dan/atau
larangan
2. Perintah dan/atau
larangan itu harus ditaati setiap orang.
§ Tujuan Hukum. Secara
umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
1. Untuk mengatur tata
tertib masyarakat secara damai dan adil.
2. Untuk menjaga
kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
3. Untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam
masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan
terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada
pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ? Tujuan pokok dari hukum
adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok
dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu
masyarakat manusia di manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan
adanya kepastian hukum dalam pergaulanantar manusia dalam masyarakat. Tanpa
kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan
bakat - bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal.
Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan
ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum
adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda
- beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum
tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan
dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum
yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis
(disebut hukum kebiasaan). Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi
dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum
yang mengatur hubungan - hubungan antara orang yang satu dengan orang yang
lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum
Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat - alat perlengkapan atau hubungan antara Negara
dengan perseorangan (warga negara).
§ Hukum Publik
1. Hukum Tata Negara, yaitu
hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan
kekuasaan antara alat - alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan
antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian - bagian negara (daerah - daerah
swantantra).
2. Hukum Administrasi
Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang
mengatur cara - cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat
- alat perlengkapan negara.
3. Hukum Pidana (Pidana =
hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan
pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara - cara
mengajukan perkara - perkara ke muka pengadilan.
4. Hukum Internasional,
yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional.
Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara
warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara - warga negara dari
negara lain dalam hubungan internasional.
§ Hukum Publik
Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
negara yang satu dengan negara - negara yang lain dalam hubungan internasional.
Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini.
Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai - ramai oleh
masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1
ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima
dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi
sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih
lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim
(Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia
sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia
Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk
tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian
sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang
tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat
tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak
semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap
di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain.
Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.
Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi :
1. Yang menjadi warga
negara ialah orang - orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain
yang disahkan dengan Undang Undang sebagai warganegara.
2. Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal - hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang - undang.
Yang dimaksud dengan undang - undang dalam Pasal 26
ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa : “Warga
Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang - undangan”. Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku
di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum
Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi
penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut
memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak
tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak
untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga
negara.
Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya
wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan kewajiban
sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke
daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara
Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak
dan kewajibansebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian
ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan
dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan
kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai
warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara
Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia
tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Warga negara Indonesia adalah orang - orang bangsa
Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan
ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah
orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat
memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan undang - undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara
Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk
menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1. Telah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah menikah ;
2. Pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negar Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima) tahun berturut - turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut - turut ;
3. Sehat jasmani dan
rohani ;
4. Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 ;
5. Tidak pernah dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1
(satu) tahun lebih ;
6. Jika dengan memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda ;
7. Mempunyai pekerjaan dan
/ atau berpenghasilan tetap ; dan
8. Membayar uang
pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat
hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain
karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih
dahulu dari presiden. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap
negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan
perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar