Minggu, 15 April 2012

Peraturan-peraturan Tentang Keimigrasian

Sosialisasi Peraturan Keimigrasian 


Peraturan Keimigrasian dilaksanakan secara berturut-turut di 4 kota besar di Indonesia yaitu Bali, Palembang, Surakarta dan Balikpapan yang berlangsung sepanjang bulan Juli 2010. Ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tanggal 7 Juni 2010 tentang Tim Pelaksana Sosialisasi Peraturan Keimigrasian  Tahun Anggaran 2010.

Maksud

diadakannya Sosialisasi ini para peserta dapat memahami peraturan keimigrasian agar dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi saat bertugas dan dapat menjelaskan pada masyarakat yang membutuhkan penjelasan; serta adanya persamaan persepsi atas peraturan keimigrasian yang berlaku. Sosialisasi dihadiri oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Divisi Keimigrasian Kantor Wiayah, Kantor Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil, Rumah Detensi Imigrasi seluruh Indonesia.  

Materi Sosialisasi Peraturan Kemigrasian antara lain :
1.      Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
2.      Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
3.       Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Saat Berlibur
4.      Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara Persyaratan Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) Bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing Terkena Biaya Beban dan SPRI
5.      Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.01 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor   M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Persyaratan Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) Bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing Terkena Biaya Beban dan SPRI
6.       Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-08.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-12.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Keimigrasian
7.      Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.329.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-309.IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, Penolakan dan Gugurnya Izin Keimigrasian; Surat Edaran Dirjenim Nomor IMI-GR.01.06-3426 Tahun 2010 tentang Visa Atas Kuasa Sendiri dalam rangka Kegiatan Bisnis bagi WNA dari Negara yang memerlukan Calling Visa;  Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-GR.01.01-2.82 Tahun 2010 tentang Bebas Visa bagi WNA Pemegang Paspor Diplomatik/Dinas
8.      Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-491.IZ.03.02 Tahun 2010 tentang Pengamanan Blanko SPRI yang tidak dapat Dilanjutkan Proses Penerbitannya
9.      Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.10-3105 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah)
10.   Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.10-3153 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor:M.HH-06.01.GR.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp 0,00 (Nol Rupiah) bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing yang Terkena Biaya Beban, dan SPRI; Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-UM.01.01-1.67 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Biaya Permohonan Paspor
11.   Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-UM.01.10-1.168 Tahun 2010 tentang Penertiban Pengurus Biro Jasa Keimigrasian
12.  Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-PR.08.01-163 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Pas Lintas Batas bagi Warga Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan
13.   Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.13-56 Tahun 2010 tentang Alih Status Keimigrasian dalam rangka Menggabungkan Diri dengan Suami atau Istri Warga Negara Indonesia
14.  Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-IZ.01.10-1217 Tahun 2010 tentang Persyaratan Visa Dan Itas Bagi Pelajar/Mahasiswa Asing
15.  Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1227.OT.03.01 Tahun 2009 tentang Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (Skim) dalam rangka menyampaikan Pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia
16.  Instruksi Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.270.IN.04.01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Akses Internet
17.  Instruksi Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-448.PW.01.10 Tahun 2010 tentang Pengawasan Penyelesaian Proses Kerja Pelayanan Keimigrasian.

Peraturan

pertama yang dibahas adalah mengenai 
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan; Peraturan
yang kedua disampaikan adalah Surat Edaran Direktur
Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.13-56 Tahun 2010 tentang Alih Status Keimigrasian dalam rangka Menggabungkan
Diri dengan Suami atau Istri Warga Negara Indonesia; Peraturan mengenai Dit. Penyidikan dan Penindakan tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.06-3426 Tahun 2010 tentang Visa Atas Kuasa sendiri dalam rangka Kegiatan Bisnis bagi WNA dari Negara yang Memerlukan Calling Visa.

Narasumber

Sosialisasi Peraturan Keimigrasian yaitu Husin Alaydrus, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian; Erwin Azis, Direktur Sistem Informasi Keimigrasian; Agastya Hari Marsono, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; R. Pramuningtyas H, Direktur Intelijen Keimigrasian. Pemaparan dan pembahasan mengenai  peraturan - peraturan    di  bidang keimigrasian Tahun 2009-2010 berlangsung secara interaktif dimana para peserta aktif mengajukan pertanyaan, tanggapan dan saran.

1 komentar:

  1. Salam sukses semuanya..

    Kami adalah Perusahaan Biro Jasa resmi di Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnakertrans.
    Kami bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen KeImigrasian dan Surat Izin Tenaga Kerja Asing, seperti misalnya :
    RPTKA
    IMTA
    VISA INDONESIA ( Visa Tinggal Terbatas, Visa Kujungan )
    Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS )
    Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
    MERP
    Dan lain lain

    Dengan bekerja sama dengan kami, kami pastikan semua permohonan dokumen Keimigrasian anda akan dapat di setujui oleh Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Instansi Terkait, karena kami Perusahaan Biro Jasa resmi di Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Depnakertrans.

    BIAYA YANG KAMI TAWARKAN SANGAT MURAH DAN JAUH DI BAWAH AGENT - AGENT LAIN, KARNA NIAT KAMI HANYALAH MEMBANTU ANDA.
    PEMBAYARAN DILAKUKAN SETELAH DOKUMEN / SURAT IZIN ANDA JADI.

    NUSANTARA SERVICE DOCUMENT
    085695720018 ( Whats up )
    081210678591 ( Line )
    Pin BBM 59b03da6
    imigrasi.depnakertrans@gmail.com

    BalasHapus