Selasa, 13 Maret 2012

Mafia Hukum Di Indonesia


Untuk memenuhi topik pilihan di kompasiana, perkenankan saya mencoba mengisi sebuah artikel perihal ” mafia hukum ” yang tentunya tidak lepas dari  segala keterbatasan pengetahuan hukum yang saya miliki. Bahwa akhir-akhir ini kita melihat pemberitaaan-pemberitaan di sebagaian besar media, tengah marak memberitakan dan menyoroti persoalan-persoalan hukum yang tengah dirundung masalah. Berita sejak mencuatnya istilah  ” cicak lawan buaya ” dan sampai munculnya  berita  adanya  “apatemen” artalyta di lembaga pemasyarakatan pondok bambu Jakarta. Dahulu kita pernah dan sering mendengar adanya istilah ” mafia peradilan ” yang menyoroti hakim-hakim yang bermasalah , dan pada akhir-akhir ini kita sering mendengar istilah “mafia hukum” yang menyoroti tentang adanya makelar kasus (markus) yang berkeliaran di area institusi-institusi penegak hukum. Dengan fenomena mafia hukum yang muncul akhir-akhir ini, bahkan sampai-sampai membuat Presiden SBY meninjau ulang dan merevisi program kerja 100 harinya untuk disesuaikan dengan dinamika yang berkembang di masyarakat, dengan mencanangkan ” pemberantasan mafia hukum ” dan menempatkan agenda ini pada urutan pertama.  Untuk membuktikan agenda tersebut, maka selanjutnya dibentuklah ” Satuan Tugas ( Satgas) Hukum ” dimaksudkan guna memerangi makelar-makelar kasus ( markus ) serta melakukan investigasi  dan  kemudian merekomendasikan kepada pejabat yang berkompeten, terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum yang ditemukannya.
Pada hakekatnya kedua sebutan atau istilah mafia tersebut maknanya sama, ialah adanya kongkalingkong untuk melakukan transaksi jual beli perkara pidana yang dilakukan oleh markus dengan oknum penegak hukum yang dalam hal ini adalah Polri, Jaksa, dan Hakim. Hanya kalau istilah mafia peradilan lebih spesifik ditujukan kepada oknum Hakim yang memperjual belikan putusan

Fenomena Tawuran antar Pelajar

Tawuran sepertinya sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Sehingga jika mendengar kata tawuran, sepertinya masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi. Hampir setiap minggu, berita itu menghiasi media massa. Bukan hanya tawuran antar pelajar saja yang menghiasi kolom-kolom media cetak, tetapi tawuran antar polisi dan tentara , antar polisi pamong praja dengan pedagang kaki lima, sungguh menyedihkan. Inilah fenomena  yang terjadi di masyarakat kita.

Tawuran yang paling sering terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari adalah tawuran pelajar sekolah. Tawuran antar murid sekolah biasanya terjadi karena berbagai hal, yaitu seperti :
- Budaya atau kebiasaan murid sekolah dari dulu
- Saling pelotot-pelototan antar pelajar sekolah
- Saling ejek-mengejek antar pelajar sekolah
- Ingin balas dendam karena ada yang diganggu
- Keributan imbas dari suatu pertandingan atau perlombaan, dll
Tawuran pelajar yang sudah menjadi budaya akan sulit diberantas karena siswa siswi yang bandel akan menjadi provokator tawuran dan memaksa teman-temannya serta adik kelas untuk ikut ambil bagian dalam tawuran antar pelajar. Bagi yang tidak ikut tawuran biasanya akan dimusuhi, dikerjai, dimaki-maki, diejek, difitnah, bahkan bisa diperlakukan kasar dari para pelajar nakal.
Sebenarnya ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk memberantas tawuran pelajar dari muka bumi indonesia, yaitu seperti :
1. Membuat Peraturan Sekolah Yang Tegas
Bagi siswa siswi yang terlibat dalam tawuran akan dikeluarkan dari sekolah. Jika semua siswa terlibat tawuran maka sekolah akan memberhentikan semua siswa dan melakukan penerimaan siswa baru dan pindahan. Setiap pelajar siswa siswi harus dibuat takut dengan berbagai hukuman yang akan diterima jika ikut serta dalam aksi tawuran. Bagi yang membawa senjata tajam dan senjata khas tawuran lainnya juga harus diberi sanksi.
2. Memberikan Pendidikan Anti Tawuran
Pelajar diberikan pemahaman tentang tata cara menghancurkan akar-akan penyebab tawuran dengan melakukan tindakan-tindakan tanpa kekerasan jika terjadi suatu hal, selalu berperilaku sopan dan melaporkan rencana pelajar-pelajar badung yang merencanakan penyerangan terhadap pelajar sekolah lain. Jika diserang diajarkan untuk mengalah dan tidak melakukan serangan balasan, kecuali terpaksa.
3. Memisahkan Pelajar Berotak Kriminal dari Yang Lain
Setiap manusia memiliki sifat bawaan masing-masing. Ada yang baik, yang sedang dan ada yang kriminil. Daripada menularkan sifat jahatnya kepada siswa yang lain lebih baik diidentifikasi dari awal dan dilakukan bimbingan konseling tingkat tinggi untuk menghilangkan sifat-sifat jahat dari diri siswa tersebut. Jika tidak bisa dan tetap berpotensi tinggi membahayakan yang lain segera keluarkan dari sekolah.
4. Kolaborasi Belajar Bersama Antar Sekolah
Selama ini belajar di sekolah hanya di situ-situ saja sehingga tidak saling kenal mengenal antar pelajar sekolah yang satu dengan yang lainnya. Seharusnya ada kegiatan belajar gabungan antar sekolah yang berdekatan secara lokasi dan memiliki kecenderungan untuk terjadi tawuran pelajar. Dengan saling kenal mengenal karena sering bertemu dan berinteraksi maka jika terjadi masalah tidak akan lari ke tawuran pelajar, namun diselesaikan dengan cara baik-baik.
5. Membuat Program Ekstrakurikuler Tawuran
Diharapkan setiap sekolah membuat ekskul konsep baru bertema tawuran, namun tawuran pelajar yang mendidik, misalnya tawuran ilmu, tawuran olahraga, tawuran otak, tawuran dakwah, tawuran cinta, dan lain sebagainya yang bersifat positif. Tawuran-tawuran ini sebaiknya bukan bersifat kompetisi, tetapi bersifat saling mengisi dan bekerjasama sehingga bisa bergabung dengan ekskul yang sama di sekolah lain.
----
Dengan berbagai terobosan-terobosan baru dalam hal kegiatan menanggulangi tawuran pelajar antar sekolah secara perlahan akan menciptakan persepsi di mana tawuran itu adalah kegiatan bodoh yang sia-sia sehingga tidak layak ikut serta. Diharapkan lama-kelamaan tawuran akan segera punah dari dunia pelajar indonesia.

Fenomena Kemiskinan

Salah satu masalah mendasar yang dihadapi oleh masyarakat desa adalah kemiskinan, disamping diakibatkan oleh ketidakmampuan mengakses sumber-sumber permodalan, juga karena infrastruktur yang juga belum mendukung untuk dimanfaatkan masyarakat memperbaiki kehidupannya. Kemiskinan, harus diakui memang terus menjadi masalah fenomenal sepanjang sejarah Indonesia sebagai negara bangsa, bahkan hampir seluruh energi dihabiskan hanya untuk mengurus persoalan kemiskinan. Pertanyaannya kemudian adalah, mengapa masalah kemiskinan seakan tak pernah habis, sehingga di negara ini, rasanya tidak ada persoalan yang lebih besar, selain persoalan kemiskinan. Kemiskinan telah membuat jutaan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan yang berkualitas, kesulitan membiayai kesehatan, kurangnya tabungan dan tidak adanya investasi, kurangnya akses ke pelayanan publik, kurangnya lapangan pekerjaan, kurangnya jaminan sosial dan perlindungan terhadap keluarga, menguatnya arus urbanisasi ke kota, dan yang lebih parah, kemiskinan menyebabkan jutaan rakyat memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan secara terbatas. Kemiskinan, menyebabkan masyarakat desa rela mengorbankan apa saja demi keselamatan hidup, safety life (James. C.Scott, 1981), mempertaruhkan tenaga fisik untuk memproduksi keuntungan bagi tengkulak lokal dan menerima upah yang tidak sepadan dengan biaya tenaga yang dikeluarkan. Para buruh tani desa bekerja sepanjang hari, tetapi mereka menerima upah yang sangat sedikit. Bahkan yang lebih parah, kemiskinan telah membuat masyarakat kita terjerembab dalam budaya memelas, budaya mengemis, dan menggantungkan harapannya dari budi baik pemerintah melalui pemberian bantuan.


Solusinya untuk mengatasi kemiskinan di negara ini adalah 
-Memberantas para KORUPTOR di Indonesia 
-Membuka lapangan kerja lebih banyak lagi

Fenomena NARKOBA



“Narkoba"

Kenikmatan Sesaat, kesengsaraan Abadi
Sering kita kita lihat di TV-TV maupun kita dengar di Radio-radio penangkapan mau­pun penggerebekan orang-orang yang menge­dar­kan “Narkoba” yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mungkin akan muncul bermacam pertanyaan dalam diri kita dari tayangan ter­sebut, “ Apakah“Narkoba”­ ­itu? Mengapa mes­­­­ti ditangkap orang yang mengedarkannya? Dan masih banyak lagi yang tersembunyi da­lam benak kita rasa penasaran yang terpendam dalam dada. Apalagi bagi anak-anak muda yang masih mencari identitas diri, dan mem­punyai rasa keingintahuan yang dalam. Aki­batnya penayangan penangkapan pengedar “Narkoba” di TV-TV tidak hanya sebagai pela­jaran bahwa“Narkoba” itu tidak baik, tetapi malah sebaliknya akan muncul rasa penasaran bagaimana bentuknya“Narkoba” itupena­saran bagaimana rasanya, dan celakanya keinginan untuk mencoba “Narkoba”begitu besar.
Mungkin maksud dari penayangan itu ada­lah untuk pelajaran bagi kita semua walaupun seringkali justru menjadi ajang promosi “Narkoba” itu sendiri. Yang perlu kita perha­tikan dari semua penayangan itu, seharusnya diimbangi dengan penjelasan dan penerangan mengenai “Narkoba” itu sendiri. Sayangnya antara penayangan dan penyu­luhan “Narkoba” yang ada tidaklah seimbang..
“Narkoba” atau sering disebut NAPSA a­da­lah singkatan dari narkotika, psikotropika zat dan adiktif lainnya. Istilah “Narkoba” men­cuat atau ramai dibicarakan di Indonesia ketika seorang pengusaha muda meninggal dirumah artis terkenal dan penyebabnya adalah over dosis penyalahgunaan “Narkoba” pada tahun 1992. Penyalahgunaan “Narkoba” di Indone­sia sebetulnya sudah ada sejak tahun 1969, bahkan pada waktu itu hampir segala macam “Narkoba” digunakan tidak hanya ter­batas opi­oida..
Proses Terjadinya Penyalahgunaan “Narko­ba”
1. Faktor Individu
* Ingin tahu rasanya atau ingin coba-coba.
* Ingin diterima atau masuk kelompok ter­tentu.
* Ingin menunjukkan kebebasan atau kede­wasaan atau ikut mode.
* Ingin memperoleh kenikmatan dari efek obat
* Ingin menghilangkan rasa sakit atau keti­daknyamanan yang dirasakan dan percaya bahwa obat dapat mengatasi segala persoalan.
* Ingin mencapai ketenangan yang maksimal.
* Ingin protes atau menyampaikan rasa tidak puas terhadap sistem atau nilai sosisal yang berlaku.
* Ingin mendapat perhatian orang tua.
2. Faktor Lingkungan
* Tinggal dilingkungan peredaran atau pe­makaian “Narkoba” .
* Bersekolah di lingkungan yang rawan pe­nyalahgunaan obat.
* Bergaul dengan para pengedar dan pema­kai.
* Kurangnya kontrol sosial masyarakat ter­hadap penyalahgunaan “Narkoba” .
* meningkatnya mobilitas dan komunikasi para remaja.
* Peranan keluarga yang kurang harmonis.
* Peranan pergaulan atau kelompok sebaya (peer’s group).
Secara terperinci faktor penyebab penya­lahgunaan “Narkoba” dapat dilihat dalam bagan berikut :

Faktor Predisposisi

Faktor Kontribusi

1.Gangguankepribadian
2. Kecemasan
3. Depresi
4. Kondisi kelu­ar­ga
4.1 Keutuhan Ke­lu­ar­ga
4.2 Kesibukan o­rang tua
4.3 Hubungan inter­personal

Faktor Pencetus

Pengaruh teman Ke­­lompok + “Narkoba”
Penyalahgunaan“Narkoba”
Penyalahgunaan“Narkoba”
Ketergantu ngan“Narkoba”
Ketergantungan“Narkoba”
Gejala Dini Penderita yang Menyalahguna­kan “Narkoba” .
1. Tanda Fisik
* Kesehatan fisik menurun.
* Badan kurus, lemah dan malas.
* Nafsu makan menurun
* Suhu badan tidak teratur
* Pernafasan lambat dan dangkal.
* Pupil mata mengecil
* Tekanan darah menurun.
* Kejang otot.
* Kesadaran makin lama makin menurun.
* Warna muka biru.
2. Tanda-tanda di Rumah
* Berubah pola tidur
* Berubah emosi
* Bohong
* “Bokek”
* Berubah sikap dan perilaku
* Ditemukan obat-obatan, kertas timah, jarum suntik, korek api dikamar atau didalam tas.
3. Tanda-tanda di Sekolah
* Bodoh
* Bolos
* Bangkang
* Berubah Perilaku
* Beser
Ciri-ciri Remaja Berpotensi Penyalahgunaan “Narkoba” :
* Malas
* Mogok
* Melamun
* Merokok
* Minder
* Mental Terganggu
Gangguan / Kerusakan Organ Tubuh akibat Penyalahgunaan “Narkoba” .
1. Otak.
· Perdarahan Otak

Kokain,LSD

· Gangguan Jiwa
Metamfetamin (sabu), MDMA (ekstasi), LSD, Alkohol, Thinner, morfin, ganja, kokain, heroin (putau), amfetamin
· Matinya Sel saraf

Thinner

· Kejang
Metamfetamin (shabu), heroin (putau), MDMA (ekstasi), LSD, morfin, amfetamin, kokain.
2. Gigi/Mulut
· Gigi Keropos

Thinner

· Kanker Mulut
Ganja
3. Jantung
· Gangguan Jantung
Amfetamin, metamfetamin (shabu), MDMA (ekstasi), morfin, heroin, (putau), kokain, alkohol
· Hipertensi
Morfin. MDMA (ekstasi), LSD, thinner, heroin (putau), kokain, amfetamin, metamfetamin (shabu)
4. Ginjal
· Gagal Ginjal
Amfetamin, metamfetamin, MDMA, kokain, morfin, alkohol, thinner, ganja, LSD, heroin
· Matinya sel Ginjal
thinner
5. Janin
· Abortus

Kokain, amfetamin,metamfetamin,MDMA

· Keterbelakangan mental
Alkohol.
6. Sumsum Tulang
· Gangguan produksi Sel Darah Merah
thinner
· Pertumbuhan Terhambat

Morfin, heroin,thinner

7. Mata
· Pupil Membesar

Amfetamin,metamfetamin, MDMA,LSD

· Kebutaan
thinner
· Gangguan penglihatan
kokain
8. Tenggorokan/Paru
· Gangguan pernafasan
kokain
· Kanker Paru
ganja
· Paru Bengkak
Morfin, heroin,
· Rusaknya selaput lendir
thinner
9. Payudara
· Kanker
Alcohol
10. Pembuluh Darah
· Pecahnya pembuluh darah

Amfetamin,metamfetamin,MDMA

11. Hati
· Gangguan hati (sirosis)
alkohol
· Rusaknya sel hati

Kokain, MDMA, thinner

12. Saluran Pencernaan
· Kanker usus, Gangguan lambung
alkohol
· Perdarahan usus
thinner
13. Organ Reproduksi
· Impotensi

Heroin, morfin, alkohol, thinner


Upaya Pencegahan Penyalah­gunaan “Narko­ba”

v Upaya secara Umum
· UU Narkotika, UU Psikotropika dan UU Alkohol disempurnakan dan beru­saha diterapkan dengan sungguh-sung­guh.
· Tindakan tegas, sangsi hukum, perlu ditingkatkan bagi mereka yang tidak ber­tanggung jawab (pengedar dan sindikat)
· Upaya penyuluhan untuk membang­kitkan “public awarness” (kewas­pa­daan masyarakat) agar lebih diting­katkan lagi dan dilakukan secara pro­fesional.
· Peran serta masyarakat perlu kembali digalakkan; koordinasi; pembinaan or­ga­nisasi sosial kemasyarakatan ini perlu ditata kembali, agar tercipta iklim parti­sipasi aktif dan dan keber­samaan.
· Pembinaan remaja untuk lebih diting­katkan.
· Peran serta ulama-ulama besar penga­ruhnya bagi keberhasilan penanggula­ngan “Narkoba” .
v Upaya dalam Keluarga
  • Kehidupan beragama dirumah tangga perlu diciptakan dengan suasana rasa kasih sayang (silaturrahmi) antara a­yah-ibu-anak. Penelitian ilmiah telah membuktikan bahwa anak/remaja yang dibesarkan dalam keluarga yang tidak religius, resiko anak untuk terlibat penyalahgunaan“Narkoba” jauh lebih besar daripada anak yang dibesarkan dalam keluarga yang religius. (Stinnet, J.DeFrain, 1987; Hawari, 1990)
  • Perlu ditanamkan kepada para rema­ja/a­nak sedini mungkin bahwa penya­lahgunaan “Narkoba”haram hukum­nya menurut agama islam
  • Peran dan tanggung jawab orang tua amat penting bagi keberhasilan pence­gahan penyalahgunaan “Narkoba” yai­tu:
ü Orang tua di rumah (ayah dan Ibu), ciptakan suasana rumah tangga yang harmonis (sakinah), tersedia waktu dan komunikasi dengan anak, hindari pola hidup konsumtif, beri teladan yang baik sesuai dengan tuntunan agama.
ü Orang tua di sekolah (bapak dan ibu guru), ciptakan suasa­na/kon­disi proses belajar mengajar yang kondusif bagi anak didik agar men­­jadi manusia yang berilmu dan beriman.
ü Orang tua dimasyarakat (tokoh masyarakat, agamawan, pejabat, pengusaha dan aparat), ciptakan kondisi lingkungan sosial yang sehat bagi perkembangan anak/re­maj. Hindari sarana dan peluang agar anak/remaja tidak terje­bak/ter­jerumus dalam penyalahgu­naan“Narkoba” .
v Upaya Pribadi
· Perdalam keilmuan agama dengan sung­guh-sungguh dan suasanakan dalam kehidupan sehari-hari kehidu­pan beragama.
· Berani menolak tawaran untuk menyalahgunakan “Narkoba” .
· Atasi masalah dengan cara yang benar.
· Pahami diri anda, terima dan hargai apa dan siapa diri anda.
· Pelihara ketahanan fisik dan mental.
· Kembangkan potensi diri.
· Biasakan untuk selalu rileks.
· Salurkan hobi anda dengan kegiatan yang positif
· Latihan fisik dan berolahraga.
· Perbanyak membaca untuk menambah wawasan.
· Lakukan rekreasi yang sehat dan bermanfaat.