1TUGAS II
11. Jelaskan dengan lengkap
yang dimaksud dengan,
a. Kiriman uang (Transfer)
b. Kliring, lengkapi dengan
mekanismenya
c. Inkaso
d. Safe Deposit Box
e. Bank note
f.
Bank Card
g. Travellers Cheque
h. Letter of Credit, lengkapi
dengan mekanismenya.
i.
Bank Garansi, lengkapi dengan mekanismenya.
22. Jelaskan dengan lengkap
dan jelas mengenai ,
a. Simpanan Giro
b. Simpanan Tabungan
c. Simpanan Deposito
33. Tn. A bermaksud menyimpan
uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga
2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang
diperoleh Tn. A ?
44. Tn. A ingin membeli 10 lb
sertifikat deposito @ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6 bulan pembayaran
secara tunai. Bunga 12% dan diambil dimuka tunai, Tax 15%. Setelah jatuh tempo
seluruh sertifikat depo dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke rekening
gironya. Berapa jumlah yang harus di bayar oleh Tn. A ?
55. Transaksi yang terjadi
pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010
Tanggal
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
01 Agustus 2010
|
Saldo
|
700.000,-
|
07 Agustus 2010
|
Tarik tunai
|
200.000,-
|
12 Agustus 2010
|
Transfer masuk
|
600.000,-
|
19 Agustus 2010
|
Setor kliring
|
100.000,-
|
26 Agustus 2010
|
Tarik tunai
|
1.000.000,-
|
Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung
secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir
tabungan pada bulan yang bersangkutan.
Jawab :
1.
Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM
Biaya
adminstrasi (adm kredit )
Biaya kirim (biaya transfer)
Biaya tagih (biaya kliring)
Biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
Biaya sewa (sewa safe deposit box)
Biaya iuran (biaya kartu kredit)
Inkasso (Jasa penagihan)
Warkat Inkaso
Transfer (Jasa pengiriman uang)
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
Travellers Cheque (Jasa cek wisata)
Warkat Inkaso
Tanpa Lampiran
Warkat Inkaso Dengan Lampiran
Transfer Keluar
Biaya kirim (biaya transfer)
Biaya tagih (biaya kliring)
Biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
Biaya sewa (sewa safe deposit box)
Biaya iuran (biaya kartu kredit)
Inkasso (Jasa penagihan)
Warkat Inkaso
Transfer (Jasa pengiriman uang)
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
Travellers Cheque (Jasa cek wisata)
Warkat Inkaso
Tanpa Lampiran
Warkat Inkaso Dengan Lampiran
Transfer Keluar
2.a.trasfer
: pengiriman uang lewat lewat bank.atau pemindahan uang dari rekening yang satu
ke rekening yang lain dengan berbagai tujuan. .(Dasar – dasar perbankan,
Kasmir, SE., MM hal 148)
b.kliring
: jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan
warkat – warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring.Mekanisme : nasabah
cukup menyerahkan cek atau BG yang dimilikinya ke bank dimana nasabah memiliki
rekening.Kemudian jika bank menggangap memenuhi syarat maka bank akan melakukan
kliring ke BI pada hari itu juga(waktu kliring) .(Dasar – dasar perbankan,
Kasmir, SE., MM hal 151)
c.inkaso
: Sama seperti kliring, inkaso juga merupakan proses penarikan warkat antar
bank.Hanya bedanya dalam inkaso warkat yang ditagihkan harus berasal dari luar
kota atau luar wilayah kliring atau luar negeri. .(Dasar – dasar perbankan,
Kasmir, SE., MM hal 155)
d.save
deposit box : jasa bank yang diberikan khusus kepada para nasabah utamanya.Jasa
ini di kenal juga dengan nama safe loket.SDB
berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang
berkepentingan untuk menyimpan dokumen – dokumen atau benda – benda berharga
miliknya. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 160)
e.Bank
Note : Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh bank
di luar negeri.Bank note dikenal juga dengan istilah “Devisa Tunai” yang
mempunyai sifat – sifat seperti uang tunai. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir,
SE., MM hal 163)
f.Bank
Card : Atau biasa disebut kartu kredit
adalah alat yang mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran.kartu
kredit ini dapat pula digunakan untuk berbagai keperluan yang berfungsi sebagai
alat pembayaran tunai. (Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 170)
g.
Traveller Checque: dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang
biasanya diguanakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh
turis/wisatawan.Selain itu diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang
asing
h.letter
of credit : suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah(biasanya
importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk untuk
kepentingan pihak ketiga(penerimaL/C atau exportir) .(Dasar – dasar perbankan,
Kasmir, SE., MM hal 186).
Skema
dan mekanisme penyelesaian L/C :
1
|
|
5
10 9 2 6 4
7
|
||||
Opening Bank |
8
1.
Importir dan eksportir mengadakan perjanjian dan
persetujuan penjualan barang yang tertuang dalam sales contrac.
2.
Importir melakukan pembukaan L/C di opening bank.
3.
Berdasarkan aplikasi importir, opening bank meneruskan
L/C ke advising bank berikut syarat – syarat yang harus dipenuhinya.
4.
L/C berikut dokumen diserahkan oleh advising bank kepada
exportir.
5.
Setelah menerima dokumen dari advising bank maka
eksportir mengirim barang kepada importir sesuai perjanjian.
6.
Bukti pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir
diserahkan untuk memperoleh pembayaran dari advising bank.
7.
Advising bank akan melakukan pembayaran setelah
mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi syarat.
8.
Advising bank meneruskan dokumen pembayaran dan
pengapalan barang kepada opening bank untuk menerima pembayaran kembali.
9.
Opening bank akan mempelajari dokumen dari advising bank
dan apabila sudah lengkap barulah akan dibayar kembali.
10.
Importir akan melunasi pembayaran L/C yang telah
dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.
i.Bank
garansi : Jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik
perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat
jaminan.Mekanisme : Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi
kewajiban – kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima
jaminan, apabila yang dijamin di kemudian hari ternyata tidak memeniuhi
kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji.
(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 194).
3. simpanan giro : simpanan pada bank yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat.artinya bahwa uang yang disimpan direkening giro
dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi berbagai persyaratan yang
ditetapkan .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 70)
Simpanan tabungan : simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu yang disepakati, namun tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat penjual lainya yang
dipersamakan dengan itu. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 84)
Simpanan deposito : simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan
dengan bank. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 93)
4. lama
deposit on call 4 – 22 = 18 hari
Bunga
= 2 % x 60.000.000 x
18 hari
30 hari
= Rp 720.000
5.Total
nominal(SD) 10 X 2.000.000
=
20.000.000
Bunga
= 12% X 20.000.000 x 6bulan
12 bulan
= Rp 1.200.000
Pajak = 15% x 1.200.000
= Rp.180.000
Bunga dimuka
= 1.200.000 – 180.000 = 1.020.000
Jumlah
yg harus dibayar = 20.000.000 – 1.020.000
= Rp. 18.980.000
6. Tax/pajak = [700 ribu x 16%
x(100% - 15 %)x26 hari] : 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26
365
= 1,495,890411 (Sumber : Catatan pratikum Terapan Komputer Perbankan.)
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26
365
= 1,495,890411 (Sumber : Catatan pratikum Terapan Komputer Perbankan.)
1.