Selasa, 13 Maret 2012

Fenomena Korupsi di Indonesia dan Solusinya



KORUPSI


Baru kita melegakan nafas sesaat, setelah skandal Centuri, tiba-tiba dikejutkan oleh pengakuan Susno Duadji (mantan Kabag Reskrim Mabes Polri), tentang dugaan adanya “makelar kausus (markus)” di tubun Polri dan Dirjen Pajak. Kasus korupsi di Indonesia saat ini, ibarat “parasit” yang sudah membiak dan beranak pinak di semua sistim birokrasi pemerintahan. Baik di sistim legislatif, eksekutif dan yudikatif. Survei pelaku bisnis yang di rilis perusahaan konsultan “Political & Economic Risk Consultancy” (PERC) di hingkong pada tanggal 8 Maret 2010 mengumumkan, Indonesia sebagai negara terkorup dari 16 negara Asia Pasifik. Data ini adalah tamparan keras, sekaligus cerminan bagi tata kelola pemerintahan yang semakin memburuk. Korupsi di Indonesia, telah mencapai stadium yang mengkhawatirkan. Karena di semua lembaga pemerintahan didera persoalan yang sama yaitu cyindrome korupsi.
Kasus penyuapan di kalangan anggota DPR, korupsi proyek pengadaan barang atau bantuan rakyat miskin di Depsos, jaksa yang tertangkap basah sedang disuap, oknum perwira polisi  yang terlibat makelar kasus, adalah contoh-contoh nyata korupsi ditiga segmen sistim pemerintahan kita. Padahal, jika ditimbang-timbang, reformasi birokrasi, termasuk kebijakan Remunerasi, adalah langkah-langkah yang diharapkan mampu meminimalisir potensi korupsi bagi aparatus-aparatus “bermata hijau” alias mata duitan.
Namun apa yang terjadi, kebijakan itu “tidak ampuh” memprevensi prilaku korup dalam kerja-kerja pemerintahan. Seorang PNS seperti Gayus Tambunan, dengan pangkat golongan 3A dan gaji 12  juta rupia per bulan, masih tidak cukup, hingga melakukan menggelapkan pajak rakyat sekitar Rp. 25 miliar. Demikian juga Bahasyim Assifie, mantan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam pencucian uang yang saat ini masih berkeliaran.

Solusinya :
Indonesia merupakan salah satu negara terkorup di dunia.
Untuk merevitalisasi ekonominya dan menghapuskan kemiskinan, Indonesia memerlukan sebuah Strategi Nasional untuk menghapuskan korupsi. Untuk membangun strategi nasional tersebut, seluruh elemen masyarakat harus ikut terlibat. Kemudian, elit-elit politik harus mempunyai kemauan politik untuk melaksanakannya. Hanya dengan cara inilah Indonesia dapat keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan ini dan memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyatnya.

Selasa, 06 Maret 2012

Hak Asasi Manusia

Pengertian Hak Asasi Manusia

Secara harfiah, Hak Asasi Manusia ialah hak yang dimiliki oleh seseorang karena orang itu adalah manusia. Hak ini berarti dimiliki oleh setiap manusia selama belum berhenti menjadi manusia. Hak ini bukan pemberian dari siapapun tetapi langsung melekat pada setiap manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini juga tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada orang lain dan akan berlaku selama hidup.
Hak Asasi Manusia Merupakan hak dasar atau pokok yang dimiliki oleh setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Secara Umum Hak-Hak Asasi Manusia yang utama itu antara lain hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak memiliki sesuatu, hak beragama dan menganut suatu kepercayaan, hak berpendapat, hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan.
Selanjutnya, Hak-Hak Asasi Manusia yang utama tersebut berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan dan meliputi berbagai bidang, antara lain : Hak Asasi Pribadi, Hak Asasi Ekonomi, Hak Persamaan Hukum, Hak Asasi Politik, Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan.
Yang termasuk Hak Asasi Manusia menurut Piagam PBB tersebut adalah : Hak Untuk Hidup, Hak Untuk Kemerdekaan Hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak berfikir dan mengeluarkan pendapat, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak menganut aliran kepercayaan atau agama, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak memiliki sesuatu, hak untuk memperoleh nama baik.

Bentuk Demokrasi dalam sistem pemerintahan negara

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Sejarah dan Perkembangan Demokrasi

Isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.

Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan "collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.

Republik dan konsep demokrasi

Banyak yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.
Dari segi mana yang lebih demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter. Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 buah tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai raja atau monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan diantara Raja dengan Presiden sebagai Kepala Negara adalah Raja menjadi Kepala Negara sepanjang hayatnya, sedangkan Presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara perserikatan seperti Malaysia, Raja atau Agong hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan raja dari negeri lain dalam persekutuan. Dalam zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu raja yang terbatas kekuasaannya oleh konstitusi. Monarki juga merujuk kepada orang atau institusi yang berkaitan dengan Raja atau kerajaan di mana raja berfungsi sebagai kepala eksekutif.
Monarki demokratis atau dalam bahasa Inggris Elective Monarchy, berbeda dengan konsep raja yang sebenarnya. Pada kebiasaannya raja itu akan mewarisi tahtanya (hereditary monarchies). Tetapi dalam sistem monarki demokratis, takhta raja akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, Raja merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, raja biasanya ketua agama serta Panglima Besar angkatan tentara sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang di-Pertuan Agong merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain Raja, terdapat beberapa jenis pemerintah yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.

Raja di Indonesia

Jabatan raja dijabat secara turun temurun. Cangkupan wilayah seorang raja dari wilayah yang kecil misalnya desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah pulau besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun temurun pada desa adat di Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang gelar Pangeran, Pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga dipanggil dengan sebutan raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.

Persemakmuran merupakan istilah yang berasal dari abad kelima belas (dari bahasa Inggris commonwealth) yang secara harfiah berarti untuk kebaikan/kemakmuran bersama. Persemakmuran pada mulanya berarti sebuah negara yang dipimpin untuk kemakmuran bersama dan bukan hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas tertentu saja.
Pada jaman sekarang istilah ini lebih bermakna umum yang kurang lebih artinya komunitas politik. Macam komunitas yang dimaksud dapat bermacam-macam, bisa berarti:
  • sebuah negara yang didirikan berdasar suatu undang-undang untuk kebaikan rakyat bersama;
  • sebuah federasi negara-negara;
  • sebuah komunitas negara-negara mandiri;
  • sebuah negara republik; atau
  • sebuah negara monarki konstitusional yang demokratis.
Monarki konstitusional adalah sejenis kerajaan yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti Raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang Raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.
Saat ini, monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang Perdana Menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan bukannya Raja. Namun demikian, terdapat juga Raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, raja Jepang bergabung dengan kerajaan tentera yang dipimpin seorang diktator dan juga sekarang di Thailand.
Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan; manakala yang lain melalui sistem demokratis seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majlis Raja-Raja setiap lima tahun.

Sistem presidensiil

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Sistem presidensiil (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
  • Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
  • Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, , posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

Ciri-ciri

Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  • Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan,Pengertian Bangsa,Negara,hak dan kewajiban

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
           1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya
           2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara
           3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.


A. Bangsa
Pengertian bangsa

Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.



B. Negara
Pengertian Negara
Secara umum bisa dimaknai sebagai sebuah wilayah yang berada disuatu kawasan dimana diatas wilayah itu terdapat sebuah sistem yang bernama pemerintah.Dan diwilayah itu juga bediam sekelompok manusia yang sudah menyatakan diri untuk tunduk pada peraturan yang berlaku dikawasan tersebut.


C. Hak dan Kewajiban 

Hak              : Hak adalah suatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung pada diri kita sendiri.

Kewajiban   : Kewajiban adalah sesuatu yang di lakukan dengan tanggung jawab.

Minggu, 13 November 2011


Perbedaan SLC (System Life Cycle) dan SDLC (System Development Life Cycle)

Tugas Softskill
SLC (System Life Cycle)


System Life Cycle (SLC) adalah proses evolusi yang diikuti oleh pelaksanaan sistem informasi dasar-dasar atau subsistem. Telah ada pendekatan implementasi tradisional sepanjang era komputer, dan ada perjanjian umum antara ahli-ahli komputer sehubungan dengan tugas-tugas yang dilaksanakan.
Beberapa SLC terdapat dalam perusahaan yang menggunakan komputer, mungkin ada seratus atau lebih. Pada kenyataannya SLC adalah sarana yang digunakan oleh manajemen untuk melaksanakan rencana strategis. Konsep life cycle menjadikan segala sesuatu yang tumbuh, menjadi dewasa setiap waktu dan akhirnya mati. Pola ini digunakan untuk sistem dasar komputer seperti subsistem pemrosesan data atau SSD.
System Life Cycle terdiri dari lima fase yaitu :
  1. Fase Perencanaan
    Fase ini dimulai dengan mendefinisikan masalah dan dilanjutkan dengan sistem penunjukan objektif dan paksaan. Di sini sistem analis memimpin studi yang mungkin terjadi dan mengemukakan pelaksanaannya pada manajer.
  2. Fase Analisis
    Fase ini mempunyai tugas penting yaitu menunjukkan kebutuhan pemakai informasi dan menentukan tingkat penampilan sistem yang diperlukan untuk memuaskan kebutuhan tersebut. Fase ini meliputi penetapan jangkauan proyek, mengenal resiko, mengatur rangkaian tugas, dan menyediakan dasar untuk kontrol.
  3. Fase Desain
    Fase Desain ini meliputi penentuan pemrosesan dan data yang dibutuhkan oleh sistem yang baru, dan pemilihan konfigurasi terbaik dari hardware yang menyediakan desain. Desain system adalah ketentuan mengenal proses dan data yang dibutuhkan oleh sistem yang baru.
  4. Fase Pelaksanaan / Implementasi
    Fase ini melibatkan beberapa spesialis informasi tambahan yang mengubah desain dari bentuk kertas menjadi satu dalam hardware, software, dan data. Pelaksanaan adalah penambahan dan penggabungan antara sumber-sumber secara fisik dan konseptual yang menghasilkan pekerjaan sistem.
  5. Fase Pemakaian / Penggunaan
    Selama fase penggunaan, audit memimpin pelaksanaannya untuk menjamin bahwa sistem benar-benar dikerjakan, dan pemeliharaannya pun dilakukan sehingga sistem dapat menyediakan kebutuhan yang diinginkan.
Dari kelima fase di atas, empat fase di awal disediakan untuk dikembangkan, jadi metode yang ada didalamnya dapat berkembang sesuai zaman. Sedangkan fase yang terkahir tidak untuk dikembangan, hanya sebagai pelaksanaannya saja.
SLDC (System Development Life Cycle)
Tugas Softskill
SDLC Atau Siklus Hidup Pengembangan Sistem dalam System & Software Enginering adalah proses menciptakan atau mengubah sistem, dan model-model juga metodologi yang digunakan orang untuk mengembangkan sistem ini. Konsep umumnya mengacu pada Sistem Informasi.
Siklus Hidup Pengembangan Sistem (SDLC) merupakan proses logis yang digunakan oleh analis sistem untuk mengembangkan sistem informasi, termasuk persyaratan, validasi, pelatihan, dan pengguna (stakeholder) kepemilikan. Setiap SDLC harus menghasilkan sistem berkualitas tinggi yang memenuhi atau melampaui harapan pelanggan, mencapai penyelesaian dalam perkiraan waktu dan biaya, bekerja secara efektif dan efisien dalam arus dan infrastruktur Teknologi Informasi yang direncanakan, dan mudah dan murah untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas.
Secara umum tahapan dari SDLC adalah sebagai berikut:
  1. Pengumpulan data (data gathering)
    Jika sudah ada sistem yang berjalan sebelumnya maka perlu dilakukan pengumpulan data dan informasi yang dihasilkan dari sistem yang ada. Pengumpulan laporan (report), cetakan (print-out), dsb baik yang sudah ada maupun yang diharapkan untuk ada pada sistem yang baru.Interview dan questionnaire terhadap orang-orang yang terlibat dalam sistem juga mungkin perlu dilakukan. Apabila sistem yang akan dikembangkan benar-benar baru (belum ada sistem informasi sebelumnya) maka pada tahapan ini pengembang bisa lebih menekankan kepada studi kelayakan dan definisi sistem.
  2. Analisa Sistem
    Jika tahapan pengumpulan data dilakukan dengan melibatkan klien atau pengguna sistem informasi, maka mulai dari tahapan analisa lebih banyak dilakukan oleh pihak pengembang sendiri. Analisa terhadap sistem yang sedang berjalan dan sistem yang akan dikembangkan. Mendefinisikan objek-objek yang terlibat dalam sistem dan batasan sistem.
  3. Perancangan Sistem (design)
    Merancang alir kerja (workflow) dari sistem dalam bentuk diagram alir (flowchart) atau Data Flow Diagram(DFD). Merancang basis data (database) dalam bentuk Entity Relationship Diagram (ERD) bisa juga sekalian membuat basis data secara fisik. Merancang input ouput aplikasi (interface) dan menentukan form-form dari setiap modul yang ada. Merancang arsitektur aplikasi dan jika diperlukan menentukan juga kerangka kerja (framework) aplikasi. Pada tahapan ini atau sebelumnya sudah ditentukan teknologi dan tools yang akan digunakan baik selama tahap pengembangan (development) maupun pada saat implementasi (deployment).
  4. Penulisan kode program (Coding)
    Programming (desktop application) atau Scripting (web-based application) hanyalah salah satu tahapan dari siklus hidup pengembangan sistem. Tahapan ini dilakukan oleh satu atau lebih programmer. Jika tahapan analisa dan perancangan sistem telah dilakukan dengan baik, maka porsi tahapan coding tidaklah besar.
  5. Testing
    Biasanya tahapan ini dilakukan oleh Quality Assurance dari pihak pengembang untuk memastikan bahwa software yang dibangun telah berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Salah satu metodenya bisa dengan menginput sejumlah data pada sistem baru dan membandingkan hasilnya dengan sistem lama. Apabila diperlukan maka tahapan ini bisa dibagi menjadi dua yaitu testing oleh pihak pengembang (alpha testing) dan testing oleh pihak pengguna (beta testing).
  6. Instalasi
    Pada pengembangan aplikasi Client-Server, umumnya terdapat server untuk development, testing dan production. Server developmentberada di tempat pengembang dan dipergunakan selama pengembangan dan bisa juga setelahnya untuk perbaikan aplikasi secara terus menerus (continuous improvements). Server testing berada di tempat pengembang dan bisa juga di tempat pengguna apabila diperlukan beta testing. Setelah aplikasi dirasa siap untuk dipergunakan maka digunakanlah server production yang berada di tempat pengguna. Pada prakteknya di tempat pengembang juga bisa terdapat server production yaitu server yang memiliki spesifikasi hardware dan software yang sama dengan server di tempat pengguna. Hal ini dimaksudkan agar apabila ditemukan error atau bugpada aplikasi di tempat pengguna maka pengembang dapat mudah mencari penyebabnya pada server production mereka.
  7. Pelatihan
    Pihak pengembang memberikan training bagi para pengguna program aplikasi sistem informasi ini. Apabila sebelumnya tidak dilakukan beta testing maka pada tahapan ini juga bisa dilangsungkan User Acceptance Test.
  8. Pemeliharaan
    Maintenance bertujuan untuk memastikan bahwa sistem yang digunakan oleh pihak pengguna benar-benar telah stabil dan terbebas dari error dan bug. Pemeliharaan ini biasanya berkaitan dengan masa garansi yang diberikan oleh pihak pengembang sesuai dengan perjanjian dengan pihak pengguna. Lamanya waktu pemeliharaan sangat bervariasi. Namun pada umumnya sistem informasi yang kompleks membutuhkan masa pemeliharaan dari enam bulan hingga seumur hidup program aplikasi.

Sabtu, 08 Oktober 2011

Sebuah Mimpi

Mencoba mencari semua arti hidup ini..
       dengan penuh senyuman tuk menggapai sebuah mimpi
 dan ku tebarkan arah tuk dapatkan sebuah cita.
       yang ingin aku dapatkan dan ku rasakan...
 dan di setiap langkahku terukir semua niat ku..
       yang ingin aku dapatkan dan ku rasakan..

       Meski badai menerjang semua gerak langkahku..
takan pernah kubiarkan karna ku inginkan,itu..
       ingin ku..dapatkan sebuah mimpi dengan..
senyuman..walau ku harus arumi ini..
       semudah,tapi tak menghentikan langkah ku...itu.

Tegak Berdiri

Berjalan melangkah melewati hari-hari.
    walau semua terasa..kan terasa sepi..
ingin ku rasa nya melewati semua ini..
    dengan penuh senyuman tuk hilangkan rasa benci..
   
     Takan pernah terulang semua kenangan dengannya..
yang pernah ku rasakan hidup berdua dengannya..
     dan takan ku ingan saat kita bersama
 lewati hari-hari dengan penuh canda tawa

     Bantu aku...lupakan semua ini..
lupakannya..semua kenangan di hati..
    hingga nanti..kudapat tegak berdiri..
dan takan... pernah terulang kembali..