Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi
adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu
sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga
negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan
untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga
pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia ) yang memiliki kewenangan
menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan
umum legislatif,
selain sesuai hukum
dan peraturan.
Selain pemilihan umum
legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak
wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara,
namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan
umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih
(mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud
di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan
presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri
secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum
sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik
apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada
masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah "demokrasi"
berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5
SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak
negara.
Kata "demokrasi" berasal
dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan
berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari
lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara
bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme
formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme
ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan
lembaga negara tersebut.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Ada beberapa
definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam
jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran
(Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam
cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi,
dan Monarki Absolut / Mutlak.
Dalam pengertian dasar, sebuah republik
adalah sebuah negara
di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari
prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res
publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta
dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat
kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter.
Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak
1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang
untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan
perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah digunakan
sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik
Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut,
prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja)
dan "collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah
dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua
negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden,
tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat
majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino,
jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk
pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari
banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya
adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme.
Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan
partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai
sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
Republik dan konsep demokrasi
Banyak yang berpendapat negara
republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun
itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif.
Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja
hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa
dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi
kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan.
Banyak negara monarki adalah demokratik.
Dari segi mana yang lebih
demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di
negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih
besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada
juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter.
Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu,
biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika
Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein
(αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan di
mana Raja menjadi Kepala Negara. Monarki atau sistem pemerintahan
kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat
lebih 900 buah tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 buah dalam
abad ke-20. Sedangkan pada dekade kelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang
masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai raja atau monarki
yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan diantara Raja
dengan Presiden
sebagai Kepala Negara adalah Raja menjadi Kepala Negara sepanjang hayatnya,
sedangkan Presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu.
Namun dalam negara-negara perserikatan seperti Malaysia , Raja atau Agong hanya
berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan raja dari negeri lain dalam
persekutuan. Dalam zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi
dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu raja yang
terbatas kekuasaannya oleh konstitusi. Monarki juga merujuk kepada orang atau
institusi yang berkaitan dengan Raja atau kerajaan di mana raja berfungsi sebagai
kepala eksekutif.
Monarki demokratis atau dalam bahasa Inggris Elective
Monarchy, berbeda dengan konsep raja yang sebenarnya. Pada kebiasaannya
raja itu akan mewarisi tahtanya (hereditary monarchies). Tetapi dalam
sistem monarki demokratis, takhta raja akan bergilir-gilir di kalangan beberapa
sultan. Malaysia
misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, Raja
merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu,
raja biasanya ketua agama serta Panglima Besar angkatan tentara sebuah negara.
Contohnya di Malaysia,
Yang di-Pertuan Agong merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania
Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth
II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya
peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain Raja, terdapat beberapa
jenis pemerintah yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.
Raja di Indonesia
Jabatan raja dijabat secara
turun temurun. Cangkupan wilayah seorang raja dari wilayah yang kecil misalnya
desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah
pulau besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun temurun pada desa adat di
Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang menguasai
sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah
kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang
biasanya sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah
kerajaan besar tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar),
tetapi hanya boleh menyandang gelar Pangeran, Pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga
dipanggil dengan sebutan raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda
kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas
kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas negara (kerajaan).
Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda
merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.
Persemakmuran merupakan istilah yang berasal dari abad kelima belas (dari bahasa
Inggris commonwealth) yang secara harfiah berarti untuk kebaikan/kemakmuran
bersama. Persemakmuran pada mulanya berarti sebuah negara yang dipimpin untuk
kemakmuran bersama dan bukan hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas
tertentu saja.
Pada jaman sekarang istilah ini
lebih bermakna umum yang kurang lebih artinya komunitas politik. Macam
komunitas yang dimaksud dapat bermacam-macam, bisa berarti:
- sebuah negara yang didirikan berdasar suatu undang-undang untuk kebaikan rakyat bersama;
- sebuah federasi negara-negara;
- sebuah komunitas negara-negara mandiri;
- sebuah negara republik; atau
- sebuah negara monarki konstitusional yang demokratis.
Monarki konstitusional adalah sejenis kerajaan yang didirikan di bawah sistem
konstitusional yang mengakui Raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang
modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini
berarti Raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif.
Jika seorang Raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki
mutlak atau monarki absolut.
Saat ini, monarki konstitusional
lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di
bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam
sebuah negara. Pada hakikatnya sang Perdana
Menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan
bukannya Raja. Namun demikian, terdapat juga Raja yang bergabung dengan
kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang
Dunia II, raja Jepang bergabung dengan kerajaan tentera yang dipimpin
seorang diktator dan juga sekarang di Thailand.
Beberapa sistem monarki
konstitusional mengikuti keturunan; manakala yang lain melalui sistem
demokratis seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majlis Raja-Raja setiap lima tahun.
Sistem presidensiil
Dari Wikipedia Indonesia,
ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia .
Sistem presidensiil (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional,
merupakan sistem pemerintahan negara republik di
mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur
yaitu:
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensiil,
presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena
rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme
untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, , posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika
Serikat, Filipina,
Indonesia
dan sebagian besar negara-negara Amerika
Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri
Ciri-ciri pemerintahan
presidensiil yaitu:
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap
jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan
oleh cabang
eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak
langsung cabang
legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang
eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa
kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik
kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji,
dibanding dengan sistem presidensiil, karena
kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia
sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik
Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen
biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala
negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana
menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau
seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden
terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan
dalam sistem ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar