Selasa, 06 Maret 2012

Hak Asasi Manusia

Pengertian Hak Asasi Manusia

Secara harfiah, Hak Asasi Manusia ialah hak yang dimiliki oleh seseorang karena orang itu adalah manusia. Hak ini berarti dimiliki oleh setiap manusia selama belum berhenti menjadi manusia. Hak ini bukan pemberian dari siapapun tetapi langsung melekat pada setiap manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini juga tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada orang lain dan akan berlaku selama hidup.
Hak Asasi Manusia Merupakan hak dasar atau pokok yang dimiliki oleh setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Secara Umum Hak-Hak Asasi Manusia yang utama itu antara lain hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak memiliki sesuatu, hak beragama dan menganut suatu kepercayaan, hak berpendapat, hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan.
Selanjutnya, Hak-Hak Asasi Manusia yang utama tersebut berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan dan meliputi berbagai bidang, antara lain : Hak Asasi Pribadi, Hak Asasi Ekonomi, Hak Persamaan Hukum, Hak Asasi Politik, Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan.
Yang termasuk Hak Asasi Manusia menurut Piagam PBB tersebut adalah : Hak Untuk Hidup, Hak Untuk Kemerdekaan Hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak berfikir dan mengeluarkan pendapat, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak menganut aliran kepercayaan atau agama, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak memiliki sesuatu, hak untuk memperoleh nama baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar