Selasa, 13 Maret 2012

Mafia Hukum Di Indonesia


Untuk memenuhi topik pilihan di kompasiana, perkenankan saya mencoba mengisi sebuah artikel perihal ” mafia hukum ” yang tentunya tidak lepas dari  segala keterbatasan pengetahuan hukum yang saya miliki. Bahwa akhir-akhir ini kita melihat pemberitaaan-pemberitaan di sebagaian besar media, tengah marak memberitakan dan menyoroti persoalan-persoalan hukum yang tengah dirundung masalah. Berita sejak mencuatnya istilah  ” cicak lawan buaya ” dan sampai munculnya  berita  adanya  “apatemen” artalyta di lembaga pemasyarakatan pondok bambu Jakarta. Dahulu kita pernah dan sering mendengar adanya istilah ” mafia peradilan ” yang menyoroti hakim-hakim yang bermasalah , dan pada akhir-akhir ini kita sering mendengar istilah “mafia hukum” yang menyoroti tentang adanya makelar kasus (markus) yang berkeliaran di area institusi-institusi penegak hukum. Dengan fenomena mafia hukum yang muncul akhir-akhir ini, bahkan sampai-sampai membuat Presiden SBY meninjau ulang dan merevisi program kerja 100 harinya untuk disesuaikan dengan dinamika yang berkembang di masyarakat, dengan mencanangkan ” pemberantasan mafia hukum ” dan menempatkan agenda ini pada urutan pertama.  Untuk membuktikan agenda tersebut, maka selanjutnya dibentuklah ” Satuan Tugas ( Satgas) Hukum ” dimaksudkan guna memerangi makelar-makelar kasus ( markus ) serta melakukan investigasi  dan  kemudian merekomendasikan kepada pejabat yang berkompeten, terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum yang ditemukannya.
Pada hakekatnya kedua sebutan atau istilah mafia tersebut maknanya sama, ialah adanya kongkalingkong untuk melakukan transaksi jual beli perkara pidana yang dilakukan oleh markus dengan oknum penegak hukum yang dalam hal ini adalah Polri, Jaksa, dan Hakim. Hanya kalau istilah mafia peradilan lebih spesifik ditujukan kepada oknum Hakim yang memperjual belikan putusan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar