Sosialisasi Peraturan
Keimigrasian
Peraturan
Keimigrasian dilaksanakan secara berturut-turut di 4 kota besar di Indonesia
yaitu Bali, Palembang, Surakarta dan Balikpapan yang berlangsung sepanjang
bulan Juli 2010. Ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tanggal 7
Juni 2010 tentang Tim Pelaksana Sosialisasi Peraturan Keimigrasian Tahun
Anggaran 2010.
Maksud
diadakannya
Sosialisasi ini para peserta dapat memahami peraturan keimigrasian agar dapat
menyelesaikan permasalahan yang dihadapi saat bertugas dan dapat menjelaskan
pada masyarakat yang membutuhkan penjelasan; serta adanya persamaan persepsi
atas peraturan keimigrasian yang berlaku. Sosialisasi dihadiri oleh para
pejabat dan pegawai di lingkungan Divisi Keimigrasian Kantor Wiayah, Kantor
Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil, Rumah Detensi Imigrasi seluruh Indonesia.
Materi Sosialisasi
Peraturan Kemigrasian antara lain :
1.
Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor HH-01.GR.01.06
Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan; Peraturan Menteri Hukum dan
HAM RI Nomor M. HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa
Kunjungan Saat Kedatangan
2.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat
Kedatangan
3.
Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Visa Tinggal
Terbatas Kemudahan Saat Berlibur
4.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara Persyaratan Pengenaan Tarif Rp.
0,00 (Nol Rupiah) Bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing Terkena Biaya
Beban dan SPRI
5.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.HH-01.GR.01.01 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan
HAM RI Nomor M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Persyaratan
Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) Bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing
Terkena Biaya Beban dan SPRI
6.
Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-08.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat
atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-12.01.10 Tahun 1995 tentang
Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Keimigrasian
7.
Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI.329.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-309.IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemberian,
Perpanjangan, Penolakan dan Gugurnya Izin
Keimigrasian; Surat Edaran Dirjenim Nomor IMI-GR.01.06-3426 Tahun 2010 tentang
Visa Atas Kuasa Sendiri dalam rangka Kegiatan
Bisnis bagi WNA dari Negara yang memerlukan Calling Visa; Surat Edaran
Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI.2-GR.01.01-2.82 Tahun 2010 tentang Bebas Visa bagi WNA Pemegang Paspor
Diplomatik/Dinas
8.
Surat Edaran Direktur
Jenderal Imigrasi Nomor IMI-491.IZ.03.02 Tahun 2010 tentang Pengamanan Blanko
SPRI yang tidak dapat Dilanjutkan Proses Penerbitannya
9.
Surat Edaran Direktur
Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.10-3105 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah)
10.
Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI-UM.01.10-3153 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan
HAM RI tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor:M.HH-06.01.GR.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Pengenaan Tarif Rp 0,00 (Nol Rupiah) bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing
yang Terkena Biaya Beban, dan SPRI; Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi
Nomor IMI.2-UM.01.01-1.67 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Biaya Permohonan
Paspor
11.
Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI.2-UM.01.10-1.168 Tahun 2010 tentang Penertiban Pengurus Biro Jasa
Keimigrasian
12.
Surat Edaran Direktur Jenderal
Imigrasi Nomor IMI-PR.08.01-163 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Pas
Lintas Batas bagi Warga Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan
13.
Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI-GR.01.13-56 Tahun 2010 tentang Alih Status Keimigrasian dalam rangka
Menggabungkan Diri dengan Suami atau Istri Warga Negara Indonesia
14.
Surat Edaran Direktur
Jenderal Imigrasi Nomor IMI-IZ.01.10-1217 Tahun 2010 tentang Persyaratan Visa
Dan Itas Bagi Pelajar/Mahasiswa Asing
15.
Surat Edaran Direktur
Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1227.OT.03.01 Tahun 2009 tentang Pemberian Surat
Keterangan Keimigrasian (Skim) dalam rangka menyampaikan Pernyataan menjadi Warga
Negara Indonesia
16.
Instruksi Direktur
Jenderal Imigrasi Nomor IMI.270.IN.04.01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Akses
Internet
17.
Instruksi Direktur Jenderal
Imigrasi Nomor IMI-448.PW.01.10 Tahun 2010 tentang Pengawasan Penyelesaian
Proses Kerja Pelayanan Keimigrasian.
Peraturan
pertama yang dibahas adalah
mengenai
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010
tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang
Visa Kunjungan Saat Kedatangan; Peraturan
yang kedua disampaikan adalah Surat
Edaran Direktur
Jenderal Imigrasi Nomor
IMI-GR.01.13-56 Tahun 2010 tentang Alih Status Keimigrasian dalam rangka
Menggabungkan
Diri dengan Suami atau Istri Warga
Negara Indonesia; Peraturan mengenai Dit. Penyidikan dan Penindakan tentang Surat
Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.06-3426 Tahun 2010 tentang
Visa Atas Kuasa sendiri dalam rangka Kegiatan Bisnis bagi WNA dari Negara yang
Memerlukan Calling Visa.
Narasumber
Sosialisasi
Peraturan Keimigrasian yaitu Husin Alaydrus, Direktur Penyidikan dan Penindakan
Keimigrasian; Erwin Azis, Direktur Sistem Informasi Keimigrasian; Agastya Hari
Marsono, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; R. Pramuningtyas H,
Direktur Intelijen Keimigrasian. Pemaparan dan pembahasan mengenai
peraturan - peraturan di bidang keimigrasian Tahun
2009-2010 berlangsung secara interaktif dimana para peserta aktif mengajukan
pertanyaan, tanggapan dan saran.
Salam sukses semuanya..
BalasHapusKami adalah Perusahaan Biro Jasa resmi di Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnakertrans.
Kami bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen KeImigrasian dan Surat Izin Tenaga Kerja Asing, seperti misalnya :
RPTKA
IMTA
VISA INDONESIA ( Visa Tinggal Terbatas, Visa Kujungan )
Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS )
Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
MERP
Dan lain lain
Dengan bekerja sama dengan kami, kami pastikan semua permohonan dokumen Keimigrasian anda akan dapat di setujui oleh Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Instansi Terkait, karena kami Perusahaan Biro Jasa resmi di Dirtjen Imigrasi Jakarta dan Depnakertrans.
BIAYA YANG KAMI TAWARKAN SANGAT MURAH DAN JAUH DI BAWAH AGENT - AGENT LAIN, KARNA NIAT KAMI HANYALAH MEMBANTU ANDA.
PEMBAYARAN DILAKUKAN SETELAH DOKUMEN / SURAT IZIN ANDA JADI.
NUSANTARA SERVICE DOCUMENT
085695720018 ( Whats up )
081210678591 ( Line )
Pin BBM 59b03da6
imigrasi.depnakertrans@gmail.com