Rabu, 18 Mei 2011

Penyerang Times Square Dihukum Seumur Hidup

Liputan6.com, New York: Faisal Shahzad, pelaku rencana penyerangan jalanan utama Kota New York, Times Square, dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Federal Amerika Serikat atas kejahatannya melakukan aksi terorisme. Demikian keputusan Hakim Miriam Goldman di New York, Senin (5/10).

Goldman mengatakan Shahzad diganjar dengan pasal dakwaan berlapis rencana pengeboman, penggunaan senjata pemusnah massal hingga tindak kejahatan terorime. Tuduhan itu dikuatkan oleh beberapa barang bukti berupa mobil Nissan dan bahan peledak yang ditemukan polisi, Mei Silam. Alhasil, warga Amerika Serikat keturunan Pakistan itu dihukum seumur hidup.

Sementara Shahzad mengaku rencana pengeboman itu dilakukan karena menganggap dirinya sebagai serdadu Muslim yang harus siap membela negara Islam Irak, Afganistan, dan Pakistan yang kini diserang dan diduduki Amerika Serikat beserta sekutunya. Pria 31 tahun itu mengaku mendapatkan pelatihan merakit bom dari kelompok Taliban, dibalik kesehariannya sebagai analisis keuangan.
http://berita.liputan6.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar